Berikut hadits yang hendaknya menjadikan kita untuk wara' dan berhati-hati, agar tidak serampangan dalam melakukan praktik Hajr.
“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar