Sabtu, 18 Desember 2010

Mandi di hari Jumat

Tsana Muhammad bin bin Hatim al-jarjaro'i hubby
Tsana Ibnul Mubarok
'an Auza'i
Tsani Hassan bin 'Attiyah 
Tsani Abul Asyats as-Shon'ani
Tsani Aus bin Aus Assaqofi
Sami'tu Rasullallah Shallallahu 'alaihi wasallam


مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

HR Abu Dawud No. 345. dishahihkan Syaikh Al-Albani

barang siapa yang "ghossala" (menjadikan mandi) pada hari jumat dan "ightasala" (mandi) kemudian berangkat segera (bahasa jawanya "gasik"), berangkat dengan jalan kaki dan tidak berkendara, mendekati imam, menyimak (khutbah) Imam, tidak berlaghwu (kata tidak berguna), maka bagi setiap langkahnya, mendapatkan pahala puasa dan sholat malam selama setahun.

lafazh Imam Abu Dawud, hadits No. 345.
Ulama ada yang menafsirkan "ghossala" dengan arti berjima', dikarenakan ghossala secara lughoh berarti menjadikan mandi, yaitu berjima' dan menyebabkan istrinya wajib mandi.

و قال وكيع : اغتسل هو و غسَّل امرأته

Imam Waki' berkata menafsirkan:
"ia sendiri mandi dan menjadikan istrinya juga mandi".
berkata al-Jazari dalam an-Nihayah (fi thobaqot al-Qurro) :
"banyak orang yang berpendapat bahwa arti "ghossala" adalah berjima' dengan istrinya sebelum keluar berangkat jumat.
dikatakan
"ghossala ar-Rojul imroatuhu" ; seorang laki-laki "ghossala" istrinya
dengan tasydid maupun tanpa tasydid bila seorang laki-laki menjima'i istrinya.
hikmahnya:
agar lebih menenangkan jiwa pada hari jumatnya (dari godaan syahwat) dan berkonsentrasi untuk sholat.

Namun ada juga yang menafsirkan dengan maksud ta'kid ; penguatan dengan lafazh yang berdekatan maknanya,dengan mengulang lafazhnya. yaitu mandi dengan sempurna, memperhatikan adab dan sunnah-sunnah ketika mandi.

Imam an-Nawawi berpendapat mandi pada hari jumat dilakukan seperti kaifiah (Cara) mandi karena janabah, dan tidak dimaksudkan mandi dikarenakan hukum janabah (karena berjima').
disebutkan mandi seperti janabah agar orang mandi pada hari tersebut tidak dengan cara menyepelekan dan tidak menyempurnakan adab-adab dan sunnah-sunnahnya, karena menganggapnya sunnah saja (tidak seperti mandi janabah, yang wajib hukumnya).
semoga bermanfaat.
penjelasan lainnya ada di link :
http://www.alminbar.net/fiqhaljuma/style.htm#الجماع قبل الجمعة
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar