Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shiyam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Shiyam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 September 2010

Fawaid fi Shiyam

Mencium istri ketika shiyam

Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Hazm rahmatullah ‘alaihi berpendapat bahwa mencium istri ketika puasa Ramadhan adalah mustahab atau sunnah. Dalilnya adalah zhahir dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan dalam shahihain :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكُكُمْ لإِرْبِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha Ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mencium ketika Ia shoum, mencumbui ketika shoum, tetapi beliau adalah yang paling mampu (menahan) terhadap syahwatnya di antara kalian. Muttafaqun ‘Alayhi lafazh Muslim.