Seseorang ketika buang iar kecil di
tanah lapang, dilarang melakukan
kencing di lubang tempat serangga
atau binatang melata lainnya.
Larangan disini bersifat makruh,
bukan haram, karena itulah ia
menjadi diperbolehkan jikalau
berhajat kepadanya dan tidak ada
tempat yang lain kecuali lubang
tersebut.
Dasar dari larangan ini
adalah:
1. Hadits Qotadah dari Abdullah
bin Sirjis, bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wassalam
melarang kencing di lubang.
Dikatakan kepada Qotadah: “Ada
apa dengan lubang?” Beliau
menjawab: “Dikatakan, bahwa
lubang adalah tempat tinggan bagi
jin. ” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Berkata Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin rahimahullah:
“ Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian
ulama dan dishohihkan oleh
sebagian yang lain. Dan paling
rendahnya, hadits ini berderajat
hasan, karena para ulama
menerimanya dan berhujjah
dengannya. ” (Syarh Mumthi 1/119)
2. Ditakutkan terdapat serangga
dan hewan melata lainnya yang
bertempat tinggal di tempat
tersebut dan kencing kita akan
merusak tempat tinggalnya atai ia
akan keluar dan menyakiti kita,
sedangkan kita sedang kencing atau
barangkali ia keluar secara tiba-tiba
lalu kita menghindarinya dan
akhirnya kita tidak selamat dari
percikan kencing kita atau yang
lebih besar dari pada hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar