Rabu, 10 November 2010

Batasan Pengambilan Keuntungan, Adakah?

Ternukil sebuah hadits:


 عَنْ عُرْوَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ»



Dari Urwah al-Bariqi radhiallahianhu, bahwasannya Rasulullahi Shollallahualaihi wasallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. selanjutnya dia datang menemui nabi shallallahu'alaihi wasallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. melihat ini rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapat laba darinya.


Hadits Riwayat Al-Bukhari,no.3443.

Hadlts diatas menunjukkan bahwa urwah mendapatkan keuntungan sebesar 100%, beli dua kambing seharga satu dinar dan menjual satu kambing dengan harga satu dinar. Ini merupakan dalil tentang tidak adanya batasan besaran keuntungan penjual. Atau dalam istilah lain, tidak ada salahnya untung segunung, asalkan diraih melalui proses perniagaan yang sah dan ridha sama ridha.

Dinukil dari majalah hssunnah dzulhijjah 1431 h hal.47. Dr.arifin badri ma'a at-Tashorruf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar