Rabu, 13 Oktober 2010

TUNTUNAN PELAKSANAAN SUJUD SAHWI

Ya kiranya pertanyaan seperti di atas sering kita bingungkan saat shalat. atau mungkin kita semua menganggap bahwa sujud sahwi tempatnya adalah sebelum salam semuanya? Nah dibawah ini ada tulisan dari syeikh ‘utsaimin rahimahullah tentang tempat-tempat kita melakukan sujud sahwi. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk cinta pada ‘ilmu dan mengilhamkan semangat untuk menuntutnya. Amin.

TUNTUNAN PELAKSANAAN SUJUD SAHWI

Ta’rif
Sujud Sahwi : adalah istilah tentang sujud dua kali yang dilakukan oleh orang yang shalat sebagai pengganti kekurangan/kesalahan yang terjadi dalam shalatnya dikarenakan lupa. Penyebabnya ada tiga yaitu :
tambahan, kekurangan, dan Syak (keraguan).
Pertama,karena Penambahan
Apabila seorang yang shalat (musholli) menambah dalam shalatnya baik berupa berdiri atau duduk, atau ruku’ atau sujud dengan sengaja maka batalah shalatnya. Tetapi, Bila karena lupa dan tidak ingat adanya tambahan tersebut sampai ia menyelesaikan shalatnya maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan sujud sahwi, dan shalatnya sah. Namun apabila ia ingat saat pertengahan shalat maka wajib baginya untuk kembali darinya serta sujud sahwi dan shalatnya sah.
Contohnya adalah :
Seseorang yang shalat dzuhur, misalnya ia shalat lima rakaat dan tidak ingat penambahan tersebut kecuali ketika ia sedang tasyahud (akhir), maka ia harus menyempurnakan tasyahud dan salam kemudian sujud sahwi dan salam (sujud sahwi setelahnya-pen).
Dan apabila ia tidak ingat kecuali setelah salam maka ia harus sujud sahwi dan salam, dan apabila ia ingat tambahan tersebut di tengah-tengah rakaat yang kelima maka ia duduk pada saat itu juga dan bertasyahud kemudian salam dan sujud sahwi setelahnya dan salam.
Dalilnya adalah hadits abdullah bin Mas’ud Radliallahu’anhu bahwasnnya nabi salallahu’alaihiwassalam shalat dzuhur lima rakaat, dan dikatakan padanya : apakah shalat ditambah (terjadi perubahan syari’at-pnj) kemudian beliau berkata : memang apa yang terjadi ? para sahabat berkata : anda telah shalat lima rakaat, maka kemudian beliau sujud dua kali setelah itu salam. Dan dalam riwayat lain : maka beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali dan setelah itu salam.
SALAM SEBELUM SEMPURNANYA SHALAT :
Salam sebelum sempurnanya shalat termasuk dalam kategori tambahan, apabila seorang yang shalat salam sebelum sempurna shalatnya dengan sengaja maka batalah shalatnya.
Dan apabila terjadi karena lupa dan tidak ingat kecuali setelah waktu yang lama maka ia harus mengulang shalatnya.
Dan apabila ingat setelah waktu yang sebentar semisal dua atau tiga menit maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam. Dalilnya adalah hadits abu huroiroh radliallahu’anhu bahwasannya nabi salallahu’alihiwassalam shalat dzuhur atau ashar bersama mereka dan salam pada rakaat yang kedua, kemudian (para sahabat) keluar dengan cepat dari pintu masjid dan para sahabat berkata : shalat telah diqoshor (diperpendek). Maka nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri ke kayu di masjid dan bersandar padanya seakan-akan beliau dalam keadaan marah. Kemudian seorang laki-laki berkata : wahai rasulullah apakah engkau lupa ataukah shalat telah diqasar ? maka nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : aku tidaklah lupa dan tidak pula shalat diperpendek. Maka berkata orang tadi : engkau telah lupa. maka nabi salallahu’alaihiwassalam berkata kepada para sahabat : apakah yang ia katakan benar ? mereka menjawab : benar . maka nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam maju kemudian shalat dari apa-apa yang tertinggal kemudian salam kemudian sujud dua kali kemudian salam. Mutafaqun ‘alaihi.
Apabila seorang imam salam sebelum sempurna shalatnya dan pada para makmum ada yang terluput dari sebagian shalat (yang mengharuskan sujud sahwi) kemudian berdiri untuk melakukan apa yang terluput, kemudian mengingatkan/memberitahu (setelah salam) imam bahwasannya terjadi kekurangan padanya maka hendaknya ia berdiri untuk menyempurnakannya. Maka para makmum yang berdiri tadi (untuk melaksanakan apa-apa yang terlewat) dapat memilih antara melanjutkan untuk melakukan apa-apa yang tertinggal atau ia sujud sahwi dengan (pilihan) ia kembali bersama imam dan mengikutinya (imam), apabila imam tersebut salam maka mereka (para makmum masbuk yang ikut melaksanakan sujud sahwi bersama Imam) menyempurnakan apa-apa yang lewat, kemudian sujud sahwi setelah salam, pilihan ini adalah lebih utama dan hati-hati.

Yang kedua : kekurangan

Kekurangan dalam hal rukun
Apabila kekurangan tersebut berupa takbiratul ikhram maka tidak ada shalat baginya (tidak sah) sama saja apakah seseorang meninggalkannya secara sengaja atau lupa.
Apabila kekurangannya adalah selain takbiratul ikhram dan ditinggalkan dengan sengaja maka shalatnya tidak sah.
Apabila meninggalkannya karena lupa kemudian (setelah itu) ia dapat menjumpai hal yang ditinggalkan tersebut pada rakaat yang kedua maka rakaat yang sebelumnya diabaikan (ditiadakan). Rakaat berikutnya akan menggantikan rakaat yang sebelumnya.
Namun bila ia tidak menjumpai hal yang ditinggalkan tersebut pada rakaat yang kedua maka wajib baginya untuk kembali pada rukun yang tertinggal dan mengerjakan yang tertinggal tersebut dan apa-apa yang setelahnya. Dan pada dua keadaan tersebut wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi setelah salam.
Contohnya adalah :
Seseorang lupa sujud yang kedua pada rakaat yang pertama kemudian ia ingat hal tersebut saat ia duduk antara dua sujud pada rakaat yang kedua, maka ia membatalkan rakaat yang pertama dan menempati rakaat yang kedua sebagai kedudukannya (rakaat yang pertama). Ia menjadikannya sebagai rakaat yang pertama, ia sempurnakan shalatnya dan kemudian salam kemudian sujud sahwi kemudian salam.
contoh lainnya :
Seseorang lupa sujud yang kedua dan duduk sebelumnya pada rakaat yang pertama (duduk di antara kedua sujud), ia ingat hal tersebut setelah berdiri dari rukuk pada rakaat yang kedua maka ia harus kembali untuk duduk dan sujud, Kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam kemudian ia sujud sahwi dan salam.
Kekurangan dalam hal-hal yang wajib (tetapi tidak menjadi rukun)
Apabila seorang yang shalat meninggalkan satu hal wajib diantara kewajiban-kewajiban shalat secara sengaja maka shalatnya batal.
Apabila dikarenakan lupa dan ia ingat sebelum memisahkan dengan bagian shalat yang lain maka harus mengerjakannya dan tidak ada kewajiban-kewajiban apapun atasnya (yakni sujud sahwi).
Dan apabila ia ingat setelah adanya pemisahan tempat melakukannya sebelum seseorang menyambung menuju rukun yang berikutnya maka ia harus kembali dan mengerjakan hal yang terlewat tersebut kemudian ia menyempurnakan shalatnya dan salam kemudian sujud sahwi dan setelah itu salam.
Dan apabila ia ingat setelah sampainya ia pada rukun yang berikutnya maka ia tidak perlu untuk kembali dan yang harus ia lakukan adalah melanjutkan shalatnya tersebut kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Contohnya adalah :
Seseorang bangun dari sujud kedua pada rakaat yang kedua untuk berdiri ke rakaat yang ketiga dalam keadaan lupa dengan tidak melakukan tasyahud awal dan kemudian ia ingat sebelum ia bangkit maka ia tetap duduk dan bertasyahud kemudian menyempurmakan shalatnya dan tidak ada kewajiaban apapun atasnya.
Dan apabila ia ingat setelah ia bangkit sebelum ia berdiri dengan sempurna maka ia harus kembali dan kemudian duduk dan bertasyahud kemudian menyempurnakan shalat dan salam dan kemudian sujud sahwi dan kemudian salam.
Dan apabila ia baru ingat setelah sempurna berdirinya maka hilang kewajiban baginya untuk bertasyahud dan tidak kembali untuk mengerjakannya tetapi ia harus menyempurnkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
Dalilnya adalah apa yang telah diriwiyatkan oleh imam Albukhari dan selainnya dari abdullah bin buhainah radliallahu’anhu bahwasannya nabi salallahu’alihiwassalam shalat dzuhur bersama mereka dan berdiri pada rakaat yang kedua dan tidak duduk (yaitu melakukan tasyahud awal) maka manusia pada berdiri bersamanya sampai ketika telah selesai shalat maka para manusia menunggu bacaan salam dari beliau, namun beliau bertakbir dalam keadaan duduk kemudian sujud dua kali sebelum salam kemudian beliau salam.

Ketiga : Syak 

Syak : keragu-raguan antara dua perkara tentang mana yang benar terjadinya.
Keadaan syak yang tidak perlu diperhatikan dalam ibadah ada dalam tiga keadaan sebagai berikut :
Yang pertama:
Bila syak adalah murni wahm yang tidak ada hakikatnya seperti waswas
Yang kedua :
Apabila hal ini sering dialami oleh seseorang yakni ia tidaklah melakukan suatu ibadah melainkan pasti ia merasa syak.
Yang ketiga :
Bila syak ini terjadi setelah melakukan ibadah, maka janganlah ia memperhatikan kepada hal yang tidak diyakini tetapi beramalah sesuatu yang ia yakini.
Contohnya :
Seseorang shalat dzuhur dan ketika selesai shalat ia ragu apakah ia shalat tiga rakaat atau empat, maka janganlah ia memperhatikan pada syak ini, yang jelas ia telah yakin bahwa ia telah shalat sebanyak tiga rakaat maka ia harus menyempurnakan shalatnya bila selang waktunya masih pendek kemudian ia salam, kemudian ia harus sujud sahwi dua dan salam, bila ia tidak ingat kecuali setelah selang waktu yang lama maka ia harus mengulang shalatnya yang baru.
Adapun syak diselain tiga keadaan ini berikut pembahasannya.
Syak dalam shalat tidak lepas dari dua keadaan :
Keadaan pertama :
Ketika adanya sesuatu yang lebih rajih menurutnya dari dua keadaan, maka ia harus melakukan apa-apa yang lebih rajih menurutnya dan menyempurnakan shalatnya dan salam dan ia harus sujud sahwi dan salam setelahnya.
Contohnya adalah :
Seseorang shalat dzuhur dan kemudian syak pada suatu rakaat apakah ia telah dua rakaat atau telah tiga, tetapi kemudian menurutnya telah rajih bahwasannya ia telah shalat tiga rakaat, maka ia harus menjadikan rakaatnya sebagai yang ketiga dan melanjutkannya dengan satu rakaat dan salam, kemudian sujud untuk sahwi dan salam.
Dalilnya adalah :
Apa yang terdapat dalam shahihain dan selain keduanya dari hadits ’Abdullah bin Mas’ud –semoga Allah meridhainya- bahwasannya nabi sallallahu ’alaihi wa sallam berkata : ”Apabila salah seorang dari kalian syak dalam shalatnya maka ia harus memilih yang benar dan menyempurnakannya, kemudian salam, dan sujud dua kali”
Ini adalah lafadz Al Bukhari
Keadaan kedua
Tidak adanya yang lebih rajih pada salah satu dari dua keadaan maka ia harus melakukan apa yang lebih rajih dan ia adalah yang lebih sedikit, maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam dan kemudian salam setelahnya.
Contohnya adalah :
Seseorang sshalat ’Ashar dan kemudian ia syak pada suatu rakaat apakai ia telah shalat dua rakaat atau telah tiga rakaat, dan kemudian ia tidak merasa adanya yang lebih rajih pada salah satunya, maka ia harus menjadikannya sebagai rakaat yang kedua dan melakukan tasyahud awal dan melanjutkan setelahnya dua rakaat dan sujud sahwi sahwi dan salam setelahnya.
Dalilnya adalah : Apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al Khudry – semoga Allah meridhainya – Bahwasanya nabi sallallahu’alaihi wasallam berkata :
”Bila salah seorang dari kalian merasa syak dalam shalatnya dan tidak mengetahui apakah berapa rakaat ia telah shalat apakah telah tiga rakaat atau empat ? maka buanglah syak itu dan dasarkanlah pada apa yang ia yakini kemudian sujud dua kali sebelum ia salam dan salamlah setelahnya. Bila ia shalat lima rakaat maka shalatnya akan digenapkan, dan bila ia shalat dengan sempurna, empat rakaat, maka ia akan menjadi penghinaan bagi syeitan”
Dan diantara contoh syak :
Bila seseorang datang dan imam sedang ruku’ , maka ia bertakbiratul Ihram dan ia berdiri tegak kemudian ia ruku’ maka dalam keadaan tersebut tidak terlepas dari tida keadaan :
Yang pertama : Ia yakin bahwa ia telah mendapatkan imam saat rukuknya sebelum bangkit sehingga ia mendapatkan satu rakaat dan tidak wajib baginya membaca fatihah.
Yang kedua : Ia yakin bahwasannya Imam bangkit dari ruku’ sebelum ia mendapatinya sehingga ia tidak mendapat satu rakaat.
Yang ketiga : Ia syak apakah ia mendapatkan imam pada rukuknya sehingga ia mendapatkan satu rakaat, atau imam telah bangkit dari ruku’ sebelum ia mendapatkannya sehingga terluput darinya satu rakaat. Bila menjadi rajih baginya salah satu dari dua perkara maka ia harus beramal dengan yang lebih rajih baginya dan menyempurnakannya dan salam, kemudian sujudlah sahwi dua kali dan salam.
Tidak ada yang terluput sesuatupun dalam salat, dan tidak ada sujud baginya pada saat itu.
Dan bila tidak ada yang rajih menurutnya pada salah satu dari dua perkara maka ia harus beramal dengan sesuatu yang yakin (yaitu ia terluput satu rakaat) maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum ia salam kemudian ia salam.

Faidah 

Bila seseorang syak dalam shalatnya lantas ia beramal dengan sesuatu yang ia yakini atau sesuatu yang rajih menurutnya sesuai dengan perincian yang telah disebutkan, kemudian menjadi jelas baginya bahwasannya apa yang dilakukan sesuai dengan yang sebenarnya yakni tidak ada tambahan yang ia lakukan dan tidak pula kekurangan, maka gugurlah kewajiban sujud sahwi baginya, ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab ini karena tiadanya hal yang mewajibkan untuk sujud sahwi yaitu syak.
Dikatakan : Tidak gugur baginya kewajiban tersebut (karena) akan menjadi penghinaan bagi syeitan berdasarkan perkataan nabi sallallahu ’alaihi wa sallam :
((bila ia shalat dengan sempurna (benar) maka ia akan menjadi penghinaan bagi syeitan)) Karena ia telah menunaikan bagian dalam shalatnya dengan syak, dan ini adalah pendapat yang rajih.
Contoh demikian : Seseorang shalat kemudian ia merasa syak pada suatu rakaat apakah ia yang kedua atau yang ketiga ? Dan tidak ada yang menurutnya rajih dari dua keadaan. Lantas ia menjadikan rakaat tersebut sebagai rakaat yang kedua dan kemudian menyempurnakan shalatnya. Setelah itu menjadi jelas baginya bahwa itu memang benar-benar rakaat yang kedua, yang masyhur menurut madzhab ini (hanbali) tidaklah disyariatkan baginya untuk sujud sahwi, tetapi wajib baginya untuk bersujud sebelum salam menurut pendapat yang kedua yang telah kami rajihkan.

Sujud sahwi bagi makmum :

Bila imam lupa maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya pada saat sujud sahwi, berdasarkan sabda nabi sallallahu ‘alaihi wasallam ((Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti maka janganlah kalian menyelisihinya)) sampai pada perkataannya ((bila ia sujud sujudlah kalian)) Muttafaun ’alaihi dari hadits Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu.

Sama saja apakah imam sujud sahwi sebelum salam atau setelah salam, maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya kecuali bila ia adalah makmum yang masbuq (terlambat), yakni ia telah tertinggal sebagian dari shalat. Makmum yang masbuq tidak harus mengikuti imam pada sujud setelahnya karena ia berudzur di mana tidak mungkin makmum masbuq untuk bersalam bersama dengan imam, dalam keadaan ini ia harus melaksanakan (apa yang terlewat) dan salam kemudian sujud sahwi kemudian salam.
Contohnya adalah : Seseorang masuk ke (shalat) imam pada rakaat yang terakhir, sedangkan imam memiliki kewajiban untuk sujud sahwi setelah salam, bila imam salam maka makmum masbuq ini harus berdiri untuk melaksanakan shalat yang tertinggal dan tidak bersujud dengan imam, dan bila ia telah menyempurnakan apa yang tertinggal dan salam maka ia sujud setelah salam.
Bila makmum lupa dan imam tidak lupa dan tidak ada yang tertinggal sedikitpun dari shalatnya maka tidak ada kewajiban sujud sahwi baginya, karena sujudnya dikerjakan karena penyelisihan dengan imam dan tidak adanya mutaba’ah (mengikuti kepada imam). Hal ini dikarenakan sahabat-Radliallahu ‘anhum- tidak melakukan tasyahud awal ketika nabi sallallahu ‘alaihi wasallam lupa dan mereka berdiri bersama dengan beliau, tidak tetap duduk bertasyahud untuk menjaga mutaba’ah dan tidak adanya peyelisihan.
Bila seorang makmum meninggalkan sesuatu dari shalat (dengan tidak sengaja) bersama dengan imam atau pada apa yang ia kerjakan setelahnya (salamnya imam) maka kewajiban sujud sahwi tidak gugur. Ia harus sujud sahwi pada saat ia menyempurnakan kekurangan sebelum salam atau setelahnya sesuaui dengan perincian sebelumnya.
Contohnya : Seorang makmum lupa untuk mengucapkan : «سبحان ربي العظيم»
Pada ruku’ dan tidak ada yang tertinggal sesuatu apapun dalam shalat, maka tidak ada kewajiban sujud sama sekali baginya, bila terluput satu rakaat atau lebih maka ia mengqadha’nya (menggantikan yang kurang) kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Contoh lainnya :
Seorang makmum shalat dzuhur bersama dengan imam, ketika imam berdiri menuju rakaat yang keempat, makum tetap duduk karena menyangka bahwasanya rakaat tersebut adalah rakaat yang terakhir, ketika ia tahu bahwa imam berdiri ia pun berdiri. Bila ia tidak terlewat sesuatu apapun dari shalat maka tidak ada kewajiban sujud baginya sama sekali, bila ada yang luput satu rakaat atau lebih maka ia harus menggantinya setelahnya dan salam, kemudian sujdu sahwi dan salam. Maka sujud ini adalah karena sujudnya ia yang ia tambahkan pada saat berdirinya imam menuju ke rakaat yang keempat.

Ringkasan tempat-tempat melakukan sujud sahwi
Telah jelas bahwasannya sujud sahwi dilakukan terkadang sebelum dan terkadang sesudah salam.
Yang sebelum salam dilakukan dalam dua keadaan sebagai berikut :
1.Apabila terjadi kekurangan, berdasarkan hadits ‘abdullah bin bahiinah-radlilallhu’anhu bahwa nabi salalallhu’alihiwassalam sujud karena lupa sebelum salam ketika beliau ketinggalan tasyahud awal.
2.Apabila berada dalam syak (keragu-raguan) yang tidak nampak baginya mana yang rajih pada dua pilihan. Berdasarkan hadits abu sa’id alkhudri radilallahu.anhu, tentang orang yang syak dalam shalatnya dan tidak mengetahui telah berapa rokaat ia telah sholat, apakah tiga atau empat. Dimana nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk sujud dua kali sebelum salam.
sedangkan sujud sahwi setelah salam dilakukan dalam dua tempat :
3.Apabila terjadi penambahan berdasarkan hadits ‘abdullah bin Mas’ud radliallahu’anhu yaitu ketika nabi salallahu’alaihiwassalam sholat dzuhur lima rakaat kemudian para sahabat mengingatkan beliau setelah salam maka beliau kemudian sujud dua kali setelah salam. Beliau tidak menjelaskan bahwasannya sujud beliau setelah salam dikarenakan beliau tidak mengetahui tambahan tersebut kecuali setelahnya. Maka menunjukkan pada keumuman dalil, bahwa sujud sahwi karena tambahan dilakukan setelah salam, baik mengetahuinya sebelum atau sesudah salam.
Yang termasuk dari demikian : apabila salam sebelum sempurnanya sholat karena lupa kemudian ia ingat kemudian ia menyempurnakannya. Maka dia telah melakukan penambahan salam pada pertengahan shalat, maka wajib baginya sujud setelah salam. Berdasarkan hadits abu huroirah –radliallahu’anhu-ketika nabi salallahu’alaihiwassalam salam pada shalat dzuhur atau ashar pada rakaat yang kedua kemudian para sahabat mengingatkan beliau maka beliau menyempurnakan shalat dan salam dan sujud sahwi dan salam.
4.Apabila berada dalam syak dan nampak baginya mana yang rajih pada salah satu pilihan, berdasarkan hadits ‘abdullah bin Mas’ud-radliallahu’anhu bahwasannya nabi salallahu’anhu memerintahkan kepada siapa yang syak pada shalatnya untuk segera menentukkan pilihan yang benar maka ia menyempurnakan dan salam dan sujud.
Dan apabila dua kelupaan letak-letak ini bergabung, yaitu satu mengharuskan sujud sebelum salam dan satunya setelah salam maka telah berkata ulama : yang sebelum salam didahulukan, maka sujud sebelumnya.
Contoh yang demikian : seseorang shalat dzuhur kemudian berdiri menuju ke rakaat yang ketiga dan ia tidak duduk tasyahud awal dan kemudian ia duduk di rakaat yang ketiga tersebut untuk melakukan tasyahud karena ia menganggap sedang berada pada rakaat yang kedua, kemudian ia ingat bahwa ia berada di rakaat yang ketiga, maka ia berdiri dan melakukan rakaat yang seharusnya dan sujud sahwi kemudian salam.
Maka orang ini meninggalkan tasyahud pertama dan seharusnya sujud sebelum salam, dan ia juga menambah dengan duduk pada rakaat yang ketiga, maka sujudnya ia setelah salam tetapi ia harus mendahulukan yang (sujud sahwi) sebelum salam. Wallahua’lam.
Dan saya memohon kepada kita untuk memberi taufik kepada kita dan saudara kita kaum muslimin untuk memahami kitabNya dan sunnah rasulnya salallahu’alaihiwassalam dan mengamalkannya baik secara dzahir maupun batin dalam hal akidah, ibadah, muamalah dan membaikkan akibatnya bagi kita semua. Sesungguhnya ia maha dermawan dan mulia,
Segala puji bagi Allah rabb semesta alam. Dan semoga sholawat dan salam terlimpah pada nabi kita muhammad dan keluarganya dan sahabatnya semua.

(Dari Risalah fi sujud sahwi karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al utsaimin Rahimahullah)

2 komentar:

  1. Bisa Juga dilihat beserta tambahan faidahnya di http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/23/sujud-sahwi-sebelum-atau-setelah-salam/

    BalasHapus
  2. Tambahan faidah lain :

    إذا سها أحدكم في صلاته, فلم يدر واحدة صلى او اثنتين, فليبن على واحدة, فإن لم يدر ثنتين صلى أو ثلاثاً, فليبن على ثنتين, وإن لم يدر ثلاثا صلى أو أربعا, فليبن على ثلاث, وليسجد سجدتين قبل أن يسلم

    “Apabila seorang dari kalian lupa dalam sholatnya, dan tidak tahu sudah satu rokaat atau dua, maka hitunglah satu, apabila tidak tahu dua atau tiga, maka hitunglah dua, apabila tidak tahu tiga atau empat, maka hitunglah tiga, kemudian sujudlah dua kali sebelum salam”. (As-Shahihah 1356)
    Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (I/80-81), Ibnu Majah (1209), At-Thohawi (1/251) Alhakim (I/324-325) Al-Bayhaqi (2/332) Ahmad (1901) dari Jalur
    Muhammad bin Ishaq ‘an Makhul ‘an Kurayb ‘an Ibni Abbas ‘An Abdirrahman bin ‘Auf berkata:
    Saya mendengar nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: kemudian menyebutkan hadits di atas, dan (At-Tirmidzi) berkata: Hadits Hasan Gharib Shahih.
    Demikianlah yang diucapkan, padahal Makhul dan Muhammad bin Ishaq adalah mudallis dan dalam hadits ini ber’an-anah ! lalu bagaimana bisa dihasankan, apalagi shahih?. Memang dalam Riwayat Ahmad (1/193) ia telah menegaskan dengan redaksi tahdits, tetapi ia mengirsalkan pada Makhul, dan menyambungnya dalam jalur yang lain, Ahmad berkata: Tsana Isma’il, Tsana Muhammad bin Ishaq Hadatsani Makhul bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “bila seorang dari kalian sholat dan ragu dalam sholatnya….”
    Ibnu Ishaq berkata: Husain bin Abdillah berkata kepadaku, apakah ia mensanadkannya kepadamu ? saya berkata: tidak. Kemudian berkata: Tetapi ia mengkhabarkanku bahwa Kuraib Maula Ibnu Abbas mengkhabarkannya dari Ibnu Abbas.
    Inilah yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dan kemudian berkata setelahnya:
    “Maka hadits bersambung milik Al-Husain bin Abdullah, ia lemah, kecuali memiliki syahid, pada hadits makhul.”
    Yakni dari Kuraib. Kemudian Ia dan Al-Hakim meriwayatkan (1/324) dari dua jalur dari Abdurrahman bin tsabit dari bapaknya dari makhul secara ringkas dengan lafazh:
    “barang siapa yang lupa dalam sholatnya apakah tiga rokaat atau empat, maka sempurnakanlah, sesungguhnya tambahan lebih baik dari pada kekurangan” dan Al-Hakim berkata:
    Hadits mufassar ini shahih sanadnya.
    Saya katakan: ia hasan sanadnya seandainya tidak ada ‘an-anah makhul. Tetapi ia tidak menyendiri :
    Ismail bin Muslim Al-Makki sudah meriwayatkan dari Az-Zuhri dari ‘Ubaidillah bin Abdillah dari Ibnu Abbas secara ringkas. Meriwayatkan juga At-thohawi dan Ahmad (1/195) dan Al-Bayhaqi. Kemudian Al-Bayhaqi meriwayatkan syahid yang kuat dri jalur ja’far : mengkhabarkan kepada kami sa’id yakni Ibnu Abi Urwah dari Qotadah dari Anas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
    “apabila ragu seorang dari kalian dalam sholatnya, tidak tahu sudah dua atau tiga rokaat, maka buanglah keraguan dan hitunglah yang diyakini”
    Dan berkata: Ja’far ini adalah Ibnu ‘Aun.
    Saya katakan: Ia terpercaya, termasuk dalam perawi Syaikhan, demikian juga fauqonya (setelahnya) . sanadnya Shahih.
    Hadits di atas merupakan penjelas terhadap riwayat-riwayat lain yang menggunakan redaksi:
    Maka hitunglah yang diyakini, yakni yang tersedikit.
    dari As-Shahihah Karya Al-Albani, hal. 341, Jilid III, Maktabah Al-Ma’arif
    (25102010)

    BalasHapus